Laporan Wartawan Tribunnewsbatam.com, Purwoko
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Anggota Komnas HAM, Nurkholis, menyatakan, uang saguhati yang diberikan Kapolda Kepri Brigjen Pol Raden Budi Winarso kepada Nurdin Harahap dan rekan-rekannya , tidak serta merta diartikan sebagai bentuk perdamaian.
Bahkan hal itu juga tidak bisa menghentikan laporan yang telah masuk ke Komnas HAM.
"Laporan sudah masuk, maka Komnas HAM akan tetap memproses. Itu persoalan yang berdiri sendiri. Pemberian saguhati terhadap para satpam tidak mempengaruhi proses penanganan atas dugaan tindak pelanggaran hak atau kesewenang-wenangan yang dilakukan penyidik," kata Nurkholis kepada Tribun, Jumat (12/8/2011) petang.
Dijelaskan, kasus penangkapan para sekuriti yang disangka terlibat pembunuhan Putri Mega Umboh,-yang kemudian ditangguhkan penahannnya karena tidak terbukti, menyangkut sejumlah aspek.
Bahkan, tindakan salah tangkap itu pun mesti diproses secara internal, terkait pelanggaran kode etik atau pidana yang dilakukan para penyidik.
Mengenai uang ganti rugi kepada para sekuriti, diakuinya bisa dilakukan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Hanya jika dilakukan melalui luar pengadilan, semestinya dijelaskan secara rinci.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster