Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Feri mei Efendi
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Kaltim, Noeryati mengatakan, anggota DPRD Balikpapan dilarang menerima parcel (bingkisan) saat Lebaran Idul Fitri. Kode etik DPRD juga mengatur demikian.
"Kalau dari kode etik, kita (anggota dewan) tidak boleh menerima parcel, tapi saya yakin teman-teman sudah tahu itu dan mengerti pedoman hukumnya," kata Noeryati, Selasa (16/8/2011).
Baca tanpa iklan