TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Langkat, Taufik divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakimĀ Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/9/2011).
Selain dijatuhi hukuman penjara, mantan bawahan Syamsul Arifin itu diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Taufik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Perubahan APBD Langkat 2007 sebesar Rp 1,7 miliar, untuk proyek pematangan lahan Bukit Lawang.
Putusan majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, serta merugikan keuangan negara.
Majelis hakim mengatakan anggaran pembayaran pokok utang kepada pihak ketiga, CV Surya Nusantara Indah (SNI) rekanan pengerjaan pematangan lahan Bukit Lawang tidak pernah dibahas di DPRD. Dan anggaran itu dimasukkan sendiri oleh Taufik selaku Kabag keuangan dalam draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2007 tanpa melalui pembahasan.
Taufik mengaku nekat memasukkan mata anggaran pematangan lahan Bukit Lawang senilai Rp 1,7 miliar ke KUA-PPAS P- APBD 2007, karena sudah tiga tahun berturut selalu ditolak Bupati Langkat saat itu, Syamsul Arifin.
Sehingga ia berinisiatif untuk memasukkan mata anggaran itu tanpa sepengetahuan atasannya itu.
Majelis hakim menilai tindakan Taufik itu merupakan penyalahgunaan kewenangan sebagai Kabag Keuangan sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemkab Langkat. Terdakwa memerintahkan Zulkarnain, staf komputer, untuk menyisipkan mata anggaran pembayaran pokok utang kepada pihak ketiga terkait pematangan lahan Bukit Lawang sebesar Rp 1,7 miliar ke dalam draft KUA-PPAS P- APBD Langkat 2007 sebelum ditandatangani Bupati dan Pimpinan DPRD Langkat.
Selain itu, Taufik juga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bendahara Pemkab Langkat dengan menyetujui pencairan dana Rp 1,7 miliar tersebut dan membayarkannya kepada Richard Tamir selaku Dirut CV SNI tanpa didukung dokumen pendukung yang sah. Taufik ditahan Kejati Sumut sejak 21 Desember di Rutan Tanjung Gusta.
Baca tanpa iklan