News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemasok Senjata Teroris Dituntut 15 Tahun Penjara

Editor: Paulus Burin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa ke-14 dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara, Fadli Sadama dituntut 15 tahun penjara oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/9/2011).

Fadli Sadama adalah terdakwa terakhir. Ia didakwa karena memasok senjata kepada terdakwa teroris lain yang digunakan untuk merampok Bank CIMB Niaga, Agustus 2010 lalu.

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  Nur Ainun menyatakan, Fadli Sadama terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Ia dikenai  Pasal 15 jo Pasal 9 Undang-undang Terorisme.

Dalam perampokan Bank CIMB Niaga pada 18 Agustus 2010 lalu, kata jaksa, Fadli berperan sebagai pemasok senjata dari Thailand untuk komplotan bersenjata yang dipimpin Taufik Hidayat yang tewas dalam kontak senjata di Dolok Masihul. Fadli diminta Taufik untuk membeli senjata dari Thailand.

"Fadli Sadama menerima uang sebanyak 16 ribu Ringgit Malaysia untuk membeli senjata dan biaya perjalanannya ke Thailand dari Taufik," kata jaksa.

Setelah menerima uang itu Fadli Sadama berangkat ke Thailand dan menghubungi kawannya yang bernama Mukhtar Ali untuk memesan senjata. Fadli dan Mukhtar Ali bertemu di pinggir sungai di daerah Thailand Selatan dan melakukan transaksi jual beli senjata. Fadli membeli dua pucuk senjata jenis revolver seharga 6000 ringgit Malaysia per pucuk.

Kedua pucuk senjata dan amunisinya itu kemudian dimasukkan ke dalam keranjang yang berisi buah-buahan. Fadli pun membawanya dengan menumpang bus melalui jalan darat ke Malaysia. Namun, di daerah Johor Bahru, Malaysia Fadli ditangkap Polisi Diraja Malaysia. Selain dua pucuk senjata, sebanyak 149 butir peluru juga diamankan.

Fadli Sadama sempat ditahan di Malaysia dan diancam hukuman gantung. Namun ia dijemput Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri untuk disidangkan terkait keterlibatannya dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan.

Menurut jaksa, Fadli Sadama, sudah beberapa kali ditahan terkait kepemilikan senjata api. Pertama, saat melakukan perampokan bank di Aceh, dan kedua saat melakukan perampokan bank di Bank Lippo, USU, Medan. Karena dua kasus itu, Fadli Sadama sudah pernah dipenjara selama 11 tahun.

Hal itu menjadi satu poin yang memberatkan, selain berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan pemeriksaan dan tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan masih berusia muda sehingga masih bisa memperbaiki diri di masa datang,"kata jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Agus Rumekso menunda sidang hingga pekan depan untuk pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini