TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR — Aksi kekerasan mahasiswa yang marak terjadi di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) berujung pada pemecatan 19 mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS).
Hal itu dilakukan tak lain untuk memperbaiki citra UNM yang selama ini dikenal sebagai kampus yang kerap terjadi aksi kekerasan.
Pemecatan mahasiswa tersebut diungkapkan Pembantu Rektor I UNM Prof Dr Sofyan Salam MA PhD di hadapan anggota Komisi E DPRD Sulsel di Makassar, Kamis (15/9/2011).
"UNM saat ini berada pada posisi luar biasa dalam mengurangi tindakan kekerasan di kampus. Kami berada pada suasana batin untuk menghentikan ini. Kami akan lakukan tindakan luar biasa atas aksi kekerasan yang ditumbuhsuburkan oleh mahasiswa," kata Sofyan.
Ke 19 mahasiswa yang di drop-out (DO) itu dinilai melanggar surat edaran rektor dan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi karena menggelar prosesi penerimaan mahasiswa baru (ospek) sebelum dilakukan penerimaan secara resmi oleh pihak rektorat UNM.
Pembantu Rektor III UNM Prof Dr Hamsu Abdul Gani MPd mengatakan, keputusan menjatuhkan DO adalah puncak ketegasan yang dilakukan Rektorat atas berbagai masalah kekerasan di lingkungan kampus yang dilakukan mahasiswa.
"Saya sedih karena kami lakukan ini. Apa boleh buat, kita harus bertindak secara tegas. Kita mau rapikan. Ini akumulasi dari segala-galanya," ujarnya.
Ia juga memperlihatkan alat bukti simbol kekerasan yang sering dipakai para mahasiswa, seperti lambang komunis di tembok dan baju kaus, badik duplikat dari kayu, serta tulisan-tulisan bernada negatif di atas kertas manila.
Sementara itu, Dekan FBS Dr Kisman Salija MPd membantah tudingan bahwa SK tesebut melanggar statuta atau aturan DO di UNM.
Menurut dia, proses pemecetan sudah melalui proses dari Komdis FBS ke Komdis UNM serta meminta pertimbangan semua pihak.
Arham Karim, seorang mahasiswa FBS UNM yang di DO, mengatakan, DO melanggar statuta karena mahasiswa tidak diberikan teguran, juga tidak diberikan pembelaan.
Bahkan, seorang mahasiswi semester VII Jurusan Bahasa Inggris, Nur Inayah, sambil menangis mempertanyakan pelanggaran masing-masing mahasiswa sehingga harus di DO.
"Tidak ada penjelasan, yang menjadi pertanggungjawaban kami kepada orangtua. Saya sementara menyusun, ini sangat tidak arif. Bahkan, ada mahasiswa baru dimasukkan dalam pemecatan ini," ucapnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Rektorat, Komdis UNM, dan Dekan FBS UNM, ataupun dari mahasiswa yang di DO, Komisi E DPRD Sulsel lalu mengembalikan sepenuhnya kepada Rektorat.
Anggota Komisi E, Muchlis Panaungi dan Kadir Halid, sempat memberi tawaran agar mahasiswa yang di DO meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, pimpinan UNM bersikukuh dengan pertimbangan untuk memperbaiki nama UNM yang rusak karena tawuran dan kekerasan mahasiswa, serta sebuah preseden buruk bagi rektor apabila SK dicabut.
Baca tanpa iklan