Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Bunga (17) bukan nama sebenarnya siswi salah satu sekolah di Langke Rembong, Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, diperkosa setelah dipaksa meminum minuman keras.
Kejadian naas yang dialami, Bunga, terjadi Selasa (27/9/2011), di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, sekitar pukul 10:25 Wita.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Manggarai, AKBP. Pontjo Soediantoko, S.Ik, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Simon Jeo, di Mapolres Manggarai, Rabu (5/10/2011).
Dijelaskan Jeo, kejadian ini bermula ketika melalui telepon dengan salah satu pelaku, korban meminta informasi tentang keberadaan pacarnya, yang kebetulan juga adalah teman dari kedua pelaku.
Korban diberikan informasi, bahwa pacarnya semalam bermalam bersama kedua pelaku di kos-kosan tersebut. Namun saat itu, kekasihnya sedang keluar, tetapi akan kembali lagi, sehingga kedua pelaku meminta korban untuk berkunjung saja ke sana, sambil menunggu kekasihnya kembali.
Tanpa menaruh curiga, korban langsung berkunjung ke tempat kos-kosan yang disebutkan kedua pelaku. Setibanya disana, kedua pelaku kemudian membeli minuman keras dan energen, yang kemudian dicampur lalu kedua pelaku mengajak korban untuk ikut minum bersama.
Awalnya korban sempat menolak untuk ikut minum, namun kedua pelaku tidak kehabisan akal dan terus memaksa korban untuk turut minum, sehingga korban pun terpengaruh lalu turut minum.
“Saat ditawari untuk minum, korban awalnya menolak untuk meminum tetapi tidak tahu bagaimana, sehingga kemudian korban pun ikut minum, dan pada tegukan kedua, korban merasa pusing sehingga tidak sadarkan diri. Saat itu kedua pelaku memperkosa korban,” urai Jeo.
Dijelaskan Jeo, kedua pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban masing-masing sebanyak dua kali. Dan baru berhenti saat korban kembali siuman, dengan berkurangnya pengaruh minuman keras.
Menyadari dirinya telah diperkosa, korban kemudian menghubungi pacaranya untuk menjemput lalu melaporkan tindakan bejat kedua pelaku kepada orang tua korban.
Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan kejadian ke Polres Manggarai, melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), pada Rabu (28/9/2011).
Kedua pelaku, yang sempat melarikan diri pasca melakukan pemerkosaan terhadap Bunga, Sabtu (1/10/2011) malam berhasil dibekuk polisi di tempat yang berbeda, yakni Heribertus Suwandi (16), berhasil dibekuk penyidik di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, lalu dari pengembangan informasi dari Heri, penyidik kemudian membekuk pelaku lainnya, Kristoforus Armando (18), di Wudi, Kecamatan Cibal.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, Tentang Perlindungan Anak, junto pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda 300 juta rupiah.
Baca tanpa iklan