Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Eko Adia Saputro
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan pasangan Pahri Azhari-Beni Hernedi sebagai pemenang dalam Pemilu Kada Muba 27 September 2011.
Ketetapan ini didasarkan pada hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, Senin (3/10/2011), di mana hasilnya Pahri-Beni meraih suara terbanyak 147.176. Kemudian pasangan Dodi-Islan dengan 132.896 suara, dan Sulgani-Sujari 9.052 suara.
Usai menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ini, Rabu (5/10/2011), Ketua KPU Muba, Khadafi menegaskan, Pahri-Beni pasangan yang secara resmi dan sah sebagai pemenang Pilkada Muba 2011.
Penetapan itu dituangkan dalam surat KPU No 09/KPTS/KPU/-RAB/006.435410/2011. Selanjutnya berita acara No 51/BA/X/2011 perihal yang sama, yakni tentang penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati periode 2012-2017.
Ditambahkan, meski secara keseluruhan proses dan tahapan Pilkada Muba sudah selesai hingga mendapatkan pemenangnya, namun pekerjaan KPU belum berakhir.
Sebab setelah ditetapkannya pemenang ini, ada waktu tiga hari masa sanggahan. Di sinilah kemungkinan pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca tanpa iklan