News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surat Pembaca

SIM Hilang, Apa Harus Buat Baru?

Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM Hilang, Apa Harus Buat Baru?

Hallo Satlantas Polresta Barelang. Saya siswi SMU Batam sudah mempunyai SIM C, belum sampai satu tahun SIM saya baru hilang dua hari lalu. Apakah saya bisa langsung membuat SIM baru kembali dipelayanan SIM keliling. Karena saya tidak ingin bermasalah dijalan raya. Terima kasih.

+628137236XXXX


Lampirkan Surat Kehilangan Dari Kantor Polisi

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk kembali membuat SIM C yang hilang harus mengurusnya di Satlantas Poresta Barelang. Prosedurnya sama seperti membuat SIM baru, namun disini harus melampirkan surat kehilangan dari kantor kepolisian. Adapun syarat membuat SIM yang hilang antara lain, foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku, foto copy SIM yang lama (hilang) dan surat Keterangan Hilang dari kantor polisi. Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.

Iptu Hendrianto SH MH
Kanit Regident Satlantas Polretsa Barelang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini