Laporan Tribunnews Batam, M Zuhri
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Gugatan Provinsi Kepri, terhadap kepemilikan Pulau Berhala, ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terancam pupus.
Menurut anggota DPR RI, Harry Azhar Azis, seharusnya yang melakukan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, adalah Kabupaten Lingga.
"Pulau Berhala tidak termasuk ke dalam UU Pembentukan Provinsi Kepri. Namun dia masuk ke dalam UU Pembentukan Kabupaten Lingga," ujar Harry kepada Tribun, Rabu (9/11/2011).
BERITA REKOMENDASI