Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG - Saidina Ali alias Jupri alias Jujuk alias David (29), terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota polisi, divonis hukuman pidana 18 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (17/11/2011).
Majelis Hakim diketuai HA Yunus SH MH, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP.
Didampingi kuasa hukum, Bustanul Fahmi SH, advokat Pos Bankum PN Palembang, terdakwa menyatakan menerima atas putusan vonis yang diberikan hakim.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Syarbini SH dengan hukuman pidana 18 tahun penjara.
Terungkap dari persidangan, terdakwa telah membunuh korban Briptu Ahmad Affandi, anggota Polsek Pangkalan Balai Polres Banyuasin di Perum Taman Ogan Permai (TOP), Blok D9 No 14, RT 22/08, Kelurahan 15 Ulu Palembang, Rabu (23/02) pukul 16.30.
Terdakwa membunuh korban bersama Karmilia (DPO), Efri (DPO) dan Sandi (DPO). Korban dibunuh menggunakan pisau, hingga korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Baca tanpa iklan