News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Polisi Divonis 18 Tahun Penjara

Editor: Romualdus Pius
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata


TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG - Saidina Ali alias Jupri alias Jujuk alias David (29), terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota polisi, divonis hukuman pidana 18 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (17/11/2011).

Majelis Hakim diketuai HA Yunus SH MH, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan   melanggar pasal 340 KUHP.
Didampingi kuasa hukum, Bustanul Fahmi SH, advokat Pos Bankum PN Palembang, terdakwa menyatakan menerima atas putusan vonis yang diberikan hakim.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Syarbini SH dengan hukuman pidana 18 tahun penjara.

Terungkap dari persidangan, terdakwa telah membunuh korban Briptu Ahmad Affandi, anggota Polsek Pangkalan Balai Polres Banyuasin di Perum Taman Ogan Permai (TOP), Blok D9 No 14, RT 22/08, Kelurahan 15 Ulu Palembang, Rabu (23/02) pukul 16.30.

Terdakwa membunuh korban bersama Karmilia (DPO), Efri (DPO) dan Sandi (DPO). Korban dibunuh menggunakan pisau, hingga korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini