News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Manggarai Tetapkan Tersangka Kasus Trafficking

Editor: Romualdus Pius
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas


TRIBUNNEWS.COM,MANGGARAI - Polres Manggarai, NTT, menetapkan Margaretha Hariyana Be’a (39), sebagai tersangka kasus trafficking dengan membawa sejumlah anak-anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di Manado, Sulawesi Utara.

Demikian Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai, AKBP. Pontjo Soediantoko, S.Ik, melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas), Polres Manggarai, Iptu. Simon Jeo, kepada Pos Kupang, di Mapolres Manggarai, Rabu (23/11/2011).

Dijelaskan Jeo, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anak yang akan dibawa Margaretha ke Manado untuk dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di keluarga tersangka, dan juga keterangan dari Margaretha, penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam tindakan perdagangan orang atau trafficking, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemeberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dengan demikian polisi kemudian menetapkan Margaretha sebagai tersangka.

Margaretha dalam kasus ini, membawa enam orang, dari Serise, Desa Satar Puna, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur, untuk dibawa dan dipekerjakan di Manado.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini