News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Sekda

KPK Tak Ingin "Kemenangan" Walikota Bekasi Terulang

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad. Mochtar diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai oleh hakim, Azharyadi Pria Kusuma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan proses hukum, termasuk proses penuntutan, terhadap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Agus Purna Sardjono dan Sumartono akan dilakukan di Kota Semarang.

KPK akan berusaha keras memperkuat dakwaan yang harus mereka susun agar ketiga tersangka itu tidak "menang" di Pengadilan Tipikor Semarang seperti yang terjadi pada Walikota Bekasi Mochtar Muhammad di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kita pastikan dakwaan untuk mereka kita perkuat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (25/11/2011).

Johan kembali mengungkap jika ketiganya besar kemungkinan tidak akan dibawa ke Jakarta. Pasalnya, ketiganya akan disidangkan di Pengadilan tipikor Semarang lantaran ditangkap di daerah hukum pengadilan tersebut.

"Atas alasan itu makanya mereka tidak kita bawa ke Jakarta," ucapnya.

Untuk tempat penahanan ketiganya, Johan mengaku hingga kini pihaknya belum menentukannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini