News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jembatan Tenggarong Ambrol

KPK Sinyalir Ada Korupsi di Pembuatan dan Perawatan Jembatan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jembatan Mahakam yang melintasi Sungai Mahakam dan membentang antara Kota Tenggarong dan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Sabtu (26/11/2011) sore runtuh. Jembatan yang dibangun tahun 1995 dengan panjang total 710 meter tersebut merupakan salah satu penghubung penting jalur lintas darat Tenggarong dengan Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Sedikitnya empat orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam peristiwa tersebut. Tribun Kaltim/Dwi Ardianto (EDO) 26-11-2011

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinyalir proses pembuatan jembatan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur sarat muatan korupsi. KPK mengindikasikan penyimpangan dalam proses pembuatan jembatan sepanjang 710 meter ini.

"Yang jelas robohnya jembatan itu ada indikasi kecurangan dalam proses pembuatannya. Misalnya kapasitas bahan bangunan seperti besi dan semen dikurangi sehingga membuatĀ  tingkat keawetannya tidak sesuai dengan perencanaan atau spesifikasi teknis sejak dari perencanannya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di Gedung KPK, Senin (28/11/2011).

Sayangnya, KPK, dipastikan Jasin, tak bisa menelusuri hal tersebut. Mereka juga tak bisa menanganinya jika nantinya benar terdapat indikasi penyelewengan yang dilakukan pejabat negara dalam proses pembangunan jembatan itu. Pasalnya, jembatan itu dibangun pada tahun 1995, jauh dari batas rentang waktu kasus korupsi yang dapat ditangani KPK. KPK hanya bisa menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di atas tahun 1999.

Jembatan Kutai Kartanegara roboh pada Sabtu lalu. Padahal jembatan itu baru berusia 10 tahun. Dan untuk biaya pemeliharannya sepanjang rentang itu, menghabiskan dana sekitar Rp 100 miliar.

KPK pun menyiyalir, ada indikasi korupsi dalam pemeliharaan jembatan itu. Dan jika itu betul, maka, kata Jasin, KPK bisa menanganinya. Namun untuk itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak berwenang, harus terlebih dahulu memeriksanya. BPK bisa melakukan penelusuran apakah dana pemeliharaan itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau dialokasikan ke bidang lain yang sifatnya melanggar administrasi keuangan negara.

"BPK dulu yang memeriksa keuangannya. Kalau ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana pemeliharaan itu, maka itu tugas KPK untuk menindaknya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini