News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Pencabulan Dituntut 10 Tahun Penjara

Editor: Romualdus Pius
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi siswi SD yang rawan menjadi korban pencabulan

TRIBUNNEWS.COM,JAMBI - Setelah menjalani rentetan agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, terdakwa JS, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
 
JK terbelit kasus asusila, pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Tuntutannya disampaikan JPU pada sidang yang digelar Selasa (29/11/2011) di PN Sungaipenuh. Sidang tertutup untuk umum itu dimulai pukul 11.30 hingga pukul 12.00.
 
Tuntutan dibacakan Hairul SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin Handry Satrio SH MH. Terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum, Pahrudin Kasim SH.
 
 Agenda hari ini pembacaan tuntutan, kita sudah siap dengan tuntutan untuk terdakwa,” ungkap JPU Hairul SH, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, sebelum sidang dimulai, Selasa (29/11/2011).
 
Sekitar 30 menit sidang berlangsung, JS keluar dari ruangan sidang. Dari keterangan Pahrudin, tuntutan sudah dibacakan oleh JPU.  Agenda sidang hari ini mendengar tuntutan JPU. Untuk kasus yang menimpa terdakwa, JPU menuntut 10 tahun penjara,” kata Pahrudin Kasim.
 
Tingginya tuntutan itu, menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Undang-undang perlindungan anak. Menurut Pahrudin, tuntutan yang disampaikan JPU berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya berdasar keterangan saksi korban, saksi yang lain, dan mengacu pada hasil visum.

Untuk hasil visum, JPU menilai telah terjadi pelecehan seksual terhadap korban yang dilakukan terdakwa.
 
Meskipun demikian, upaya hukum selanjutnya, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi). tuntutan yang disampaikan JPU amat berat. Pledoi akan disampaikan pada sidang pekan depan.

"Kita sudah menyatakan untuk mengajukan pledoi pekan depan, meminta agar majelis hakim memberi keringanan atas tuntutan yang disampaikan JPU,” pungkasnya. (Tribunjambi.com,/eja)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini