News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Pembunuhan Mucikari Dituntut 10 Tahun

Editor: Romualdus Pius
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan mucikari di eks lokalisasi Manggarsari sedang mendengarkan tuntutan, Selasa (6/12/11).

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita

TRIBUNNEWS.COM,BALIKPAPAN - Dua terdakwa kasus pembunuhan mucikari di eks lokalisasi Manggarsari, Anton alias Aco dan Evayanti, Selasa (6/12/11), menjalani sidang tuntutan di PN Balikpapan,Kalimantan Timur.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Manungku Prasetyo SH, JPU Tuko SH membacakan tuntutannya. Aco dituntut 10 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian. Sementara Eva dituntut delapan tahun penjara, karena ikut mendukung perbuatan Aco.

Seperti diketahui,  kedua terdakwa ditangkap aparat Polres Balikpapan pada 29 April di Polewali, Mamasa, Sulawesi Barat. Mereka ditangkap sepekan setelah terjadinya kasus pembunuhan terhadap Mujiati.

Almarhum ditemukan tewas dengan beberapa luka tusuk di sekujur tubuh di Jl Manggar Damai RT 15 pada Senin, 18 April 2011 lalu.

Peristiwa itu diketahui oleh dua anak buah Mujiati saat menuju kamarnya dengan maksud hendak membeli minuman keras bagi ketiga tamunya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini