News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak Kontraktor Lalai Bayar Premi Jamsostek

Editor: Romualdus Pius
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Jamsostek

Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa

TRIBUNNEWS.COM,RUTENG - Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sudah banyak memberi manfaat langsung kepada pekerja proyek yang mengalami  cacat bahkan  meninggal dunia ketika musibah di lokasi kerja. Namun tak sedikit pula perusahaan kontraktor di NTT yang melalaikan kewajibannya membayar premi  jamsostek.

Demikian diungkapkan Kepala PT Jamsostek Cabang NTT, Ainul Kholid, dan  Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Manggarai, Viktor Madur, kepada Pos Kupang pada penyerahan santuan kematian dan sosialisasi jamsostek, Sabtu (17/12/2011) di  Aula Efata, Ruteng.

Ainul menegaskan bahwa kontraktor yang mempekerjakan tenaga manusia untuk suatu proyek konstruksi wajib menyetor  premi jamsostek  pada saat dia  mengajukan surat perintah mulai kerja (SPMK).  Kenyataannya, kewajiban yang diamanatkan  oleh UU Nomor 3 Tahun 2009 dengan sanksi Rp 50 juta  jika tak bayar premi itu belum sungguh-sungguh dipatuhi.

Kontraktor yang melalaikan  kewajiban itu, demikian Ainul,  ditegur langsung oleh dinas sosial dan tenaga kerja. Dasar hukumnya sudah ada mulai dari UU sampai dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 15 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi di NTT.

Sampai Desember 2011,  Jamsostek NTT sudah  merealisasikan pembayaran berbagai santunan sekitar Rp 13 miliar.

“Resikonya kalau terjadi musibah pada saat dia bekerja,  maka perusahaan itu wajib  menanggung biaya kepada tenaga kerja itu. Nilainya bisa setara dengan kalau dibayarkan oleh PT Jamsostek,” kata Ainul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini