Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jelang tahun baru 2012, polisi melarang warga Kota Bandung atau para pelancong memarkir kendaraannya di bahu jalan di Simpang Dago, mulai pukul 19.00, Sabtu (31/12/2011)
Meskipun selama ini sudah dilarang, masyarakat kerap tak mengindahkannya. Larangan tersebut mulai dipertegas, disosialisasikan, dan berlaku mulai dari sepanjang Simpang Dago hingga kawasan Jalan Merdeka.
"Kami tegaskan larangan itu guna mengantisipasi kemacetan. Trennya, setiap jelang pergantian tahun, di lokasi itu tak sedikit masyarakat yang memarkir kendaraannya di bahu jalan," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kemas Ahmad Yamin di Mapolrestabes, Bandung, Senin (26/12/2011).