TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dengan detail kronologi pembunuhan Putri Mega Umboh yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AKBP Mindo Tampubolon.
Enam antara lain Syaiful Anwar, Chadafi, Sugeng, Antony dan Rizky bergantian membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (26/1/2012).
Jaksa membacakan kronologi pembunuhan Putri di rumahnya pada 24 Juni 2011.
Mindo bersama Rosma, pembantu di rumah Mindo, dan Gugun Gunawan, pacar Rosma disebut membunuh Putri sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah Putri tewas, Mindo memerintahkan Ujang memasukan mayat Putri ke dalam koper. Selanjutnya, koper itu dibawa ke kawasan Punggur, Batam.
Ujang dan Rosma juga mengambil sejumlah uang dan perhiasan Putri. Mereka juga membersihkan rumah dari percikan darah Putri.
Sementara Mindo berangkat kerja ke Polda Kepri di kawasan Nongsa, Batam. Mindo kemudian melapor kepada atasannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Tumpal Manik bahwa Putri hilang.
Selanjutnya, Tumpal memerintahkan beberapa bawahannya membantu Mindo mencari Putri. Jenazah Putri ditemukan pada 26 Juni 2011 dengan tujuh bekas luka tusukan.