TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jaksa Juprizal yang setiap harinya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dibekuk polisi dan massa saat memeras. Juprizal memeras Rp 200 juta kepada Ali Akbar selaku konsultan di Dinas PU Batam dan Suratno, pegawai di Dinas PU Batam.
Penangkapan Juprizal pada Rabu (1/2/2012) malam. Penangkapan bermula saat Ali dan Suratno berpura-pura memenuhi permintaan jaksa Juprizal. Dibantu anggota FPI dan personel kepolisian, mereka menjebak jaksa untuk melakukan transaksi.
Drama penangkapan berlangsung dramatis. Jaksa Juprizal mengendarai sepeda motor menghampiri mobil Ali dan Suratno di depan Harris Hotel Batam Centre. Ali dan Suratno sudah menyiapkan uang Rp 200 juta dalam dua tas.
Baru satu tas yang berhasil diambil, massa dan petugas kepolisian langsung menyergap. Namun jaksa Juprizal mengetahui gelagat tidak bagus dan langsung kabur menuju arah Engku Putri.
Massa kemudian berteriak, "Maling...maling." Langsung saja puluhan massa merangsek mengejar jaksa Juprizal. Jaksa Juprizal yang panik langsung mengeluarkan senjata api (senpi). Namun massa yang sudah beringas langsung melumpuhkan dan mengeroyok Juprizal.
"Awalnya kami janjian di depan bank BTN, setelah itu dibawa mutar mutar. Setelah mutar mutar, Jaksa Fl nelpon, agar memberikan uang itu kepada orang yang bawa motor ninja di depan Hotel Harris. Setelah di depan hotel Harris kami berhenti, datang orang pakai motor Ninja, minta tas yang kami bawa," kata Ali.
Diduga, jaksa Juprizal tidak melakukan aksi sendirian. Ia diawasi oleh beberapa oknum jaksa yang mengendarai mobil. Namun, saat Juprizal ditangkap, mereka pilih kabur.
Dugaan pemerasaan itu terjadi saat Ali dan Suratno diperiksa terkait pengerjaan proyek batu miring di daerah Patam Lestari, Sekupang senilai Rp 900 juta. Proyek tersebut sudah selesai dan sudah diserah terimakan ke Dinas Pekerjaan Umum Batam.
Baca tanpa iklan