Laporan Tribunnews Batam, Ogas Jambak
TRIBUNNEWS.COM, PINANG- Akhirnya, Oknum Jaksa JF yang diduga melakukan pemerasan terhadao dua orang konsultan sebesar Rp200 Juta, saat ini sudah berada di Kejaksaan Tinggi Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.
Dari informasi yagn dhimpun Tribunnews Batam, Oknum Jaksa JF dibawa dari Polda Kepri ke Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan oleh bidang pengawasan.
"Malam ini(Jumat 3/2/2012) masih dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh bidang pengawasan," terang Kasi Penkum Bambang Panca SH MH kepada Tribun, Kamis (2/2/20120.
Menurut Bambang dari hasil klarifikasi sementara, oknum Jf membantah melakukan pemerasan, saat kejadian oknum Jf hendak mengambil dokumen proyek kepada Suratno, seorang PPK di Dinas PU Batam.
Baca tanpa iklan