Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan bus Karunia Bhakti.
Sebelumnya Lukman Iskandar (43), sopir bus Karunia Bhakti resmi ditetapkan tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Cisarua, Kabupaten Bogor tersebut.
"Sampai saat ini tersangka masih sopir bus, sementara yang lainnya yaitu kernet dan kondektur masih sebatas saksi," jelas Kabid Humas Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat dihubungi Tribunnews.com Minggu (12/2/2012).
Saat ditanya apakah mungkin ada penetapan tersangka baru, Martinus menjelaskan kemungkinan itu bisa saja, tergantung dari hasil pemeriksaan.
"Saat ini kan baik sopir, kernet, dan kondektur masih kami periksa. Nanti dilihat peranan mereka. Dari situ baru bisa dilihat apakah memang keduanya masih sebagai saksi atau bagaimana nanti lihat hasil pemeriksaan," papar Martinus.
Kecelakaan yang terjadi di Cisarua, Jumat (10/2/2012) lalu menyebabkan 14 orang tewas. Tak hanya itu, kecelakaan beruntun tersebut mengakibatkan belasan kendaraan rusak parah.