Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus mengatakan, sopir bus Karunia Bhakti Lukman Iskandar kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (10/2/2012) lalu.
"Dia kooperatif saat diperiksa oleh petugas," singkat Martinus saat dihubungi Tribunnews.com Minggu (12/2/2012).
Martinus menilai Lukman cukup kooperatif dan mengaku menyesal serta tidak menyangka kecelakaan tersebut, di Cisarua, Bogor.
"Ia merasa sangat menyesal dan pastinya meminta maaf kepada para keluarga korban," jelas Martinus.
Lukman kini ditahan di tahanan narkoba Polres Bogor. Sementara itu, kedua rekannya yakni kernet dan kondektur bus sementara menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Lukman diganjar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai saat mengemudikan busnya yang mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa orang lain.
Apalagi, selaku sopir bus, Lukman malah loncat lebih dulu sebelum busnya terjun bebas ke sebuah villa.