News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haramkah Makan Kodok?

Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepada MUI Lampung melalui Tribun Lampung. Saya mau tanya, apakah haram / tidak hewan yang bisa hidup di darat dan di air bila dimakan? Contohnya kodok dan kepiting. Terima kasih.

Pengirim: +6285697892xxx

Ada Dua Pendapat

Ada dua pendapat terkait halal atau haram memakan daging kodok. Imam Syafi'i berpendapat, kodok tidak halal untuk dimakan. Sementara sebagian ulama seperti Imam Malik menghalalkannya. Umumnya ulama yang mengharamkan kodok disebabkan kondisi kodok yang hidup di dua alam. Ada juga yang beralasan, kodok termasuk binatang menjijikkan. Juga karena banyak ditemukan kodok yang beracun.

Dalam sebuah hadis juga diceritakan, Nabi Muhammad SAW melarang membunuh kodok saat seorang tabib menanyakan kepada beliau membunuh kodok saat seorang tabib menanyakan kepada beliau perihal kodok yang dipergunakan dalam campuran obat (HR Imam Ahmad). Karena Nabi melarang membunuh kodok, kemudian dipahami bahwa memakannya juga dilarang.

Sementara yang menghalalkan bertumpu pada pada surah Al-An-'am. Selama tidak ada penjelasan dari nash Al Qur'an dan hadis tentang keharaman suatu binatang, binatang itu halal dimakan. Sayyid Sabik dalam fikih dalam Fikih Sunnahnya mengutip pendapat Ibnu Arabi yang menyebut bahwa yang sahih tentang yang dapat hidup di darat dan di laut (amfibi) dilarang dimakan. Karena dalam masalah ini terjadi kontradiksi duladalil, yaitu yang menghalalkan dan mengharamkan, dimenangkan dalil yang mengharamkan, untuk ikhtiath (menjaga jangan sampai salah). Konteks ini juga dipertimangkan MUI dengan mengutip hadis riwayat Muslim. "Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun begitu pula, dan diantara keduanya adalah perkara mutasyabihat, kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa berhati-hati dari perkara subhat, sebenarnya ia telah menyelamatkan agama dan dirinya".

Untuk itu MUI mengambil jalan tengah dalam fatwa yang diputuskannya. MUI berfatwa : membenarkan adanya pendapat mazhab Syafii/jumhur ulama tentang tidak halalnya memakan daging kodok, tapi juga membenarkan adanya pendapat Imam Maliki tentang halalnya daging kodok tersebut. Demikianlah, MUI tidak menghalalkan atau mengharamkan memakan daging kodok, namun mengambil jalan tengah dengan membolehkan masyarakat memilih satu dari dua pendapat tersebut.
Sedangkan untuk kepiting halal untuk dimakan.

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini