News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Puncak

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan di Garut, Cisarua

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Karunia Bhakti terperosok ke dalam vila milik Pemprov Sumatera Selatan dikawasan Cisarua, Bogor. Jumat (10/2/2012) Bus Karunia Bhakti, terpolosok karena rembrong hingga menimbulkan korban tewas 14 orang.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Erwin Adriansyah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebagai salah satu lembaga penyelenggara asuransi, PT Jasa Raharja siap memberikan perlindungan bagi para korban kecelakaan. Termasuk korban kecelakaan yang terjadi di Cisarua, Majalengka dan Garut yang menelan belasan nyawa.

Kepala Bagian Humas PT Jasa Raharja Jabar-Banten, Hadi Saepulhadi, mengutarakan, berkaitan dengan kecelakaan bus,pihaknya akan memberikan santunan secara serentak atas korban kecelakaan di Bogor, Cianjur, Garut, dan Tangerang.

"Santunan itu bagi para ahli waris korban tewas. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 36 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, masing-masing ahli waris menerima Rp 25 juta," jelas Hadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (13/2/2012).

Hadi meneruskan, selain korban tewas, berdasarkan keputusan menteri keuangan tersebut, pihaknya pun memberikan santunan kepada korban luka-luka. "Santunannya senilai Rp 10 juta per orang," sebutnya.

Penerima santunan korban tewas yang terbanyak, tuturnya, di Cianjur, yaitu sebanyak 8 orang. "Santunan yang kami salurkan di Garut untuk 4 orang. Sedangkan di Bogor dan Tangerang, masing-masing 1 orang," ucapnya.

Bagi korban luka-luka yang jumlahnya 54 orang, yang 5 di antaranya luka berat dan masih menjalani perawatan RS PMI Bogor, ungkapnya, pihaknya pun meng-cover biaya perawatan. Masing-masing korban luka, tukasnya, menerima santunan pengobatan maksimal Rp 10 juta.

Dijelaskan, pemberian santunan bagi korban luka itu sesuai dengan UU No.33/1964, yang isinya mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. "Bahkan, sesuai UU tersebut, korban yang tertabrak angkutan umum pun kami cover," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini