News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Ketapang Diminta Serahkan Senjata Api

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senjata api rakitan

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Kapolres Ketapang AKBP Iwayan Sugiri mengimbau masyarakat menyerahkan senjata rakitan yang mereka miliki.

Hal ini mencegah terjadinya penyelahgunaan senjata yang bisa membahayakan nyawa seseorang.

Imbauan Kapolres tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Temmangnganro kepada Tribun Senin (13/2/2012), menyusul adanya kejadian yang menewaskan warga Jelai Hulu akibat terkena tembakan senjata api rakitan.

“Senjata api rakitan itu sangat berbahaya, dampaknya seperti yang terjadi pada masyarakat Jelai Hulu kemarin, dimana ada seorang warga tewas akibat terkena peluru senjata rakitan, maka dari itu kita mengimbau kepada masyarakat dengan kesadarannya menyerahkan senjata api rakitan yang mereka milik,” ujarnya.

Kasat menegaskan, penggunaan senjata api yang tidak dilengkapi izin resmi adalah satu pelanggaran, dan hukumannya 9 tahun penjara. Maka itu diharapkan dengan kesadarannya agar masyarakat menyerahkan senjata mereka.

Diberitakan Tribun sebelumnya, Isna (26) warga Dusun Setipayan, Kecamatan Jelai Hulu, tewas terkena terjangan peluru dari senjata api rakitan di bagian kepalanya.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban berada di kebun karet.

Posisi korban yang menunduk dikira binatang buruan oleh Menghua, dia kemudian melepaskan tembakan tepat ke arah Isna, tidak disangka yang tertembak tersebut adalah orang.

Isna yang tertembak dari jarak sekitar 6 meter itu langsung tewas di tempat, lantaran peluru menembus kepalanya.

“Kejadian tersebut hendaknya bisa kita jadikan pelajaran, bagaimana supaya kejadian itu tidak terulang, satu-satunya adalah dengan kesadarannya masyarakat menyerahkan senjata api rakitan yang mereka miliki,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini