Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM,KETAPANG - Satuan reserse dan kriminal (Reskrim) polres Ketapang mengamankan 139 batang kayu ulin (belian), yang tersimpan di halaman rumah warga, Desa Payak Kumang Kecamatan Delta Pawan, Kalimantan Barat.
Kayu yang diamankan pada Senin (13/2/2012) sekitar pukul 15.30 WIB tersebut didapat dari Kecamatan Sandai, dan rencananya akan di jual oleh pemiliknya kepada warga. Namun belum sempat terjual polisi keburu mengamankannya.
”Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kayu yang diduga illegal, kemudian kita bergerak ke sana ternyata benar, kita langsung sita dari pemiliknya,” kata Kasat reskrim Polres Ketapang AKP Temmangnganro Selasa (14/2/2012).
Kasat mengatakan, kayu tersebut terpaksa diamankan oleh polisi, karena pemiliknya tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen lengkap. Sesuai dengan ketentuan yang ada maka hal itu masuk dalam tindak pidana.
“Karena tidak ada dokumen yang lengkap itu makanya kita amankan, kalau pemiliknya mempunyai surat yang lengkap tentunya akan kita lepaskan,” kata kasat.
Kendati demikian sampai saat ini belum ada satu orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kata kasat pemilik kayu atas nama DD masih sebatas dimintai keterangan untuk keperluan penyelidikan.
“Sekarang masih kita mintai keterangan di Polres,” ujarnya.
Baca tanpa iklan