News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pol PP TTS Tahan 7.200 Botol Miras

Editor: Romualdus Pius
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IDENTIFIKASI -- Salah satu anggota Polres TTS mengidentifikasi 600 dos merk Habuck tanpa dokumen di Polres TTS, Kamis (16/2/2012).

Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran

TRIBUNNEWS.COM,SOE - Sebanyak 7.200 botol minuman keras (miras) merk Habuck yang dikemas dalam 600 dos ditahan anggota Pol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

 Mobil Box DH 9415 MA yang dikemudikan, Imanuel Nabu itu diduga tidak memiliki dokumen hingga ditangkap  di depan Terminal Haumeni,  SoE, Kamis (16/2/2012) pukul 2.00 dini hari dan digiring ke Polres TTS.

Imanuel Nabu, saat ditemui di Polres TTS mengaku keluar dari Kupang, Rabu (15/2/2012), pukul 21.00 wita dan tidak membawa dokumen.

Menurutnya ke  600 dos miras merk Habuck itu hendak dibawa ke Atambua, Kabupaten Belu untuk dijual.

Pantauan Pos Kupang, Kamis (16/2/2012), mobil box itu diparkir d halaman belakang Polres TTS, beberapa anggota mengidentifikasi mobil besama isinya.

Nabu memperlihatkan sebuah botol berisi miras yang mengandung alkohol sebesar 19 persen diproduksi  CV. Perdana Karya Makmur di Kupang.

Direktur Perdana Karya Makmur, Sony Chandra ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, mengakui bahwa miras yang ditangkap itu miliknya.

Menurut dia, perusahaannya memiliki izin dari Balai POM dan izin angkut juga ada hanya saja sopir tidak membawanya.

" Perusahaan saya sudah mengantongi izin sejak tahun 2006 dan itu hanya kelalaian sopir saat mengangkut ke Atambua," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini