Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM,DELISERDANG - Manajemen Indomaret Cabang Medan membantah jika disebut pihaknya tidak mengantongi izin untuk toko yang berada di wilayah Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Supervisor Indomaret Cabang Medan, Roy Panggabean yang ditemui di Kantor Cabang Medan Jalan Industri Tanjung Morawa Rabu, (22/2/2012) mengatakan hal itu kepada Tribun Medan.
"Saya akui memang jika pihak Pemkab Serdang Bedagai pernah datang kesini untuk menanyakan izin izin yang kita pegang, tapi waktu itu pas pula dua kali kunjungan mereka kesini saya sedang berada diluar kota makanya tidak bisa jumpa mereka”ujar Roy.
Untuk lebih meyakinkan ia menunjukkan dua izin usaha yang dipegang saat ini, untuk yang pertama ia tunjukkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan nomor 02220252109 yang berlaku sampai tanggal 3 Maret 2014, kedua izin yang dimiliki adalah Izin Ganguan (HO) Perusahaan Non Industrial dengan nomor 114/01/III/KPT 2009 yang terdaftar dengan nama Perusahaan PT Indomarco Prismatama.
Kedua izin yang dikantongi dikeluarkan oleh Kantor Pelayan Terpadu Pemkab Sergai yang ditandatangani oleh Kadis Indra Syahrin yang saat ini menjabat sebagai Kadisperindag Sergai.
“ Kalau untuk izin bangunannya kita memang tidak ada karena memang gedung yang kita gunakan adalah gedung yang sudah ada”kata Roy.
Baca tanpa iklan