Laporan wartawan Tribun Lampung, Endra zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, MESUJI - Ajar Etikana, warga Sritanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, belum menunjuk kuasa hukum.
Ajar ditetapkan sebagai tersangka dalam perusakan dan pembakaran aset PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) BSMI oleh pihak kepolisian.
Dia mengaku, masih akan berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia bentukan Budiman Sudjatmiko.
"Sementara ini saya belum tentukan tim kuasa hukum yang akan mendampingi. Saya akan koordinasi dulu dengan Sekber," ujar Ajar, Jumat (2/3/12) malam.
Ajar mengaku sudah menerima surat panggilan dari polisi, untuk dimintai keterangan terkait aksi perusakan dan pembakaran aset milik PT BSMI beberapa waktu lalu.
Selain dirinya, dalam surat Panggilan No.Pol: S. pgl/36/lll/2012/Reskrim, juga terdapat nama Mat Tahan.
"Suratnya dikirim kemarin (kamis), tapi dalam surat itu belum jelas (tujuannya). Saya dimintai keterangan sebagai tersangka tanggal 5, Senin besok," jelas Ajar. (*)
Baca tanpa iklan