News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembantaian Mesuji

Warga Mesuji Lampung Belum Tunjuk Kuasa Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah bangunan milik PT BSMI yang dibakar massa, Sabtu (25/2/2012).

Laporan wartawan Tribun Lampung, Endra zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, MESUJI - Ajar Etikana, warga Sritanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, belum menunjuk kuasa hukum.

Ajar ditetapkan sebagai tersangka dalam perusakan dan pembakaran aset PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) BSMI oleh pihak kepolisian.

Dia mengaku, masih akan berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia bentukan Budiman Sudjatmiko.

"Sementara ini saya belum tentukan tim kuasa hukum yang akan mendampingi. Saya akan koordinasi dulu dengan Sekber," ujar Ajar, Jumat (2/3/12) malam.

Ajar mengaku sudah menerima surat panggilan dari polisi, untuk dimintai keterangan terkait aksi perusakan dan pembakaran aset milik PT BSMI beberapa waktu lalu.

Selain dirinya, dalam surat Panggilan No.Pol: S. pgl/36/lll/2012/Reskrim, juga terdapat nama Mat Tahan.

"Suratnya dikirim kemarin (kamis), tapi dalam surat itu belum jelas (tujuannya). Saya dimintai keterangan sebagai tersangka tanggal 5, Senin besok," jelas Ajar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini