Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Lima dari sembilan pelaku perampokan mobil boks yang membawa uang sebanyak Rp 270 juta di jalan raya Simpang Gayam dusun Siring Dalam Desa Karangsari Kecamatan Ketapang pada 9 Februari 2012 lalu berhasil diungkap oleh satuan reserse Polres Lampung Selatan dan Polres Tulang Bawang (Tuba).
Kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni, Made Sante alias Karbet (35), Hartanto (37), Suratman (34), Suyanto (33) dan ZK (48). Sedangkan empat pelaku lainnya hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Alex, Komang, Iwan dan Rudi.
Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Harri Muharam Firmansyah, terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap mobil boks pengangkut uang hasil penjualan SPBU Ketapang sebanyak Rp 270 juta tersebut berawal dari tertangkapnya Made Sante oleh jajaran Serse Polres Tuba pada Rabu (28/3/2012) lalu.
“Pada saat diperiksa oleh jajaran Polres Tuba, Made mengakui bahwa pernah melakukan tindak kriminal perampokan mobil boks yang dikemudikan oleh Heri Kusnadi dan anaknya Heri, di jalan alternative Simpang Gayam pada awal Februari lalu,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Feria Kurniawan, Senin (2/3/2012).
Baca tanpa iklan