Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - PT Panjunan yang berada di Kawasan Cilember Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, selain diduga belum memberikan hak-hak penuh kepada ratusan karyawannya, juga ternyata belum memiliki peraturan perusahaan sebagai fondasi pendirian perusahaan cabang di Cimahi.
Hal itu diakui salah seorang unsur pimpinan, Hendra, dalam mediasi bersama sekitar 20 perwakilan karyawan yang menggelar aksi unjuk rasa.
"Memang kami akui kami belum ada Peraturan Perusahaan," kata Hendra.
Sebelumnya diketahui, ratusan karyawan PT Panjunan di Kawasan Cilember, Jalan Amir Macmud, Kota Cimahi menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa, Selasa (3/4/2012).
Para karyawan tersebut melakukan aksi damai untuk menuntut hak-hak mereka yang selama ini diduga belum dipenuhi pihak perusahaan.
Menurut koordinator aksi, Adang Sutisna dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bidang Pembelaan, aksi tersebut terpaksa ditempuh karena hingga belasan tahun, hak-hak karyawan seperti Jamsostek, jaminan kesehatan, atau jam lembur tidak dibayar perusahaan.
"Kami terpaksa menempuh aksi ini karena pihak perusahaan tidak memenuhi hak-hak kami," kata Adang di sela aksi beberapa saat lalu.
Baca tanpa iklan