Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Jamaluddin, honorer di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan dinyatakan masuk dalam daftar nominatif tenaga honorer kategori I. Dia memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jamaluddin diterima menjadi tenaga honor dengan SK tenaga honor Mei 2010. Namun, dalam berkas administrasinya, masa kerjanya mulai dihitung sejak Juni 2005 atau lima tahun sebelum keluarnya SK.
Hal ini bertentangan dengan PP 48 Th 2005 dan PP 43 Th 2007 mengenai kriteria tenaga honorer yang masuk dalam kategori I. Dalam aturan tersebut ditegaskan, mereka yang bisa diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) merupakan honorer yang digaji APBD. Selain itu, mereka yang diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal setahun pada 2005 dan hingga dilakukan verifikasi dan validasi masih bekerja, serta berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.
Adanya kejanggalan dalam daftar honorer tersebut memicu pertanyaan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Nunukan saat rapat dengar pendapat yang digelar, Rabu (11/4/2012).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan Marli Kamis mengatakan, dari SK itu terkesan ada rekayasa atau pemalsuan. Hal itu justru membawa konsekuensi pada tindakan hukum. "Kalau ada yang terjadi, kemungkinan itu dilakukan oknum bukan lembaga," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo meminta dilakukan verifikasi ulang untuk memastikan, apakah benar honorer yang memiliki SK tahun 2010 lolos verifikasi.
"Kalau ini namanya lahir dulu baru hamil. Masak ada orang kerja dulu tahun 2005, baru SK keluar tahun 2010?" tanya Ruman.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Nunukan Syafaruddin mengatakan, pihaknya akan melihat kembali SK milik Jamaluddin.
"Saya melihat SK mungkin 2010, tetapi TMT tahun 2005. Ini berlaku mundur. Ini juga menjadi protes, lulus pula. Nanti kami cek ulang. Ini kelihatannya berlaku mundur," katanya.
Asisten III Setkab Nunukan Abdul Karim mengatakan, sebelumnya saat dilakukan verifikasi dan validasi ditingkat Kabupaten Nunukan, pihaknya sudah menggugurkan 14 orang. Mereka tidak termasuk dari 215 tenaga honorer yang diusulkan ke pusat. Dari 123 orang yang terakhir namanya dinyatakan lolos dipusat, nama 14 orang itupun tidak termasuk di dalamnya.
"Jadi atas laporan masyarakat dan LSM, kita membatalkan 14 orang dan itu tidak ada muncul. Kemudian kenapa malah 2010 muncul? Dalam syarat itu dia harus SK 2005, itu tidak terputus. Ada kita temukan dia sempat lari kerja diperusahaan, nanti masuk lagi. Otomatis gugur. Kemudian, kenapa 2010? Ini perlu investigasi lebih jauh," ujarnya.
Karim mengatakan, jika benar honorer tersebut memiliki SK tahun 2010, yang bersangkutan dipastikan akan tersandung saat diminta melengkapi dokumen asli. Permasalahan juga akan muncul pada surat keputusan dan surat perintah membayar (SPM).
"Nanti setelah masa sanggah, saat pelengkapan dokumen mereka akan melampirkan dokumen asli. Disitu akan ketahuan. Kami juga berharap masa sanggah 14 hari maksimal kita gunakan," ujar Karim.
Baca tanpa iklan