News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Aceh

Rp 5,6 Miliar Dihabiskan Zaini-Muzakir untuk Kampanye

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Aceh nomor urut 5, Zaini Abdullah memperlihatkan surat suara, saat mencoblos di Gampong Rapana Trubue, Kecamatan Mutiara, Pidie, Senin (9/4/2012).

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh yang diusung Partai Aceh (PA) dr Zaini Abdullah-Muzakir Manaf menggelontorkan Rp 5,6 miliar dana untuk membiayai penyelenggaraan kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2012. Hal ini berdasarkan hasil laporan dana kampanye periode 10 Maret-6 April 2012 yang disampaikan timses pasangan itu kepada GeRAK Aceh, Selasa (10/4/2012).

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menyebutkan dari total dana yang disampaikan berdasarkan dokumen lampiran yang direkap maupun yang diserahkan baik untuk GeRAK Aceh maupun untuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tercatat bahwa, pasangan ini memperoleh total dana kampanye yang bersumber dari sumbangan perseorangan maupun badan hukum swasta, berjumlah Rp 5,6 miliar.

“Penyerahan laporan dana kampanye yang diserahkan oleh tim pemenangan pusat pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf untuk GeRAK Aceh merupakan bagian dari proses uji akses terhadap dokumen atas dana kampanye para kandidat calon kepala daerah,” ujarnya.

Disebutkannya surat KIP Nomor 18 tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Aceh, dalam pasal 81 baik ayat (1) maupun Ayat (4), mewajibkan seluruh para kandidat kepala daerah untuk menyerahkan laporan dana kampanye paling telat 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan suara dilaksanakan.

Askhalani menyebutkan, pasangan Zaini-Muzakir menjadi pasangan cagub/cawagub pertama yang menyerahkan laporan dan kampanye kepada pihaknya. Sedangkan para kandidat gubernur Aceh lainnya belum menyerahkan baik kepada KIP maupun ke pihak lainnya.

Sebelumnya GeRAK Aceh telah melayangkan surat permintaan dokumen data laporan dana kampanye baik kepada seluruh kandidat gubernur maupun ke KIP Aceh dengan bukti surat nomor: 070/B/G-Aceh/III/2012 perihal permohonan bantuan data laporan penerimaan dana kampanye pasangan calon kepala daerah meliputi total dana kampanye dan daftar penyumbang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini