News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sakit, Wali Kota Semarang Batal Diperiksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang, Soemarmo HS batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (11/4/2012). Tersangka  kasus suap APBD Semarang 2011-2012 itu tidak jadi diperiksa lantaran sedang dalam keadaan sakit.

Demikian diungkapkan pengacara Soemarmo, Sopar Sitinjak di depan lobby kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2012). "Hari ini pemeriksaannya ditunda karena pak Soemarmo sakit," ujarnya kepada wartawan.

Soemarmo sendiri sudah sempat bertemu dengan penyidik, namun tidak dimintai keterangannya lantaran penyakitnya tersebut. Pun, telah dua kali batal diperiksa karena sakit.

Soemarmo yang hadir bersama pengacaranya itu, kelihatan lemas dan pucat. Dia sendiri tidak mau berkomentar banyak. Pun ketika ditanyakan apakah dirinya merupakan inisiator dalam kasus tersebut.

KPK memutuskan Wali Kota Soemarmo sebagai tersangka kasus suap APBD Semarang 2011-2012. Diduga, Soemarmo terlibat sebagai inisiator (otak) pemberian suap kepada anggota DPRD Kota Semarang pada November 2011. 

Atas perbuatan tersebut, Soemarmo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. 

Kasus Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Ahmad Zainuri. Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011. 

KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai negeri. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini