TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti baru terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 untuk penyelenggaran PON ke XVIII di Riau.
Oleh karenanya KPK, terus mengembangkan penyidikan ini guna menemukan bukti tambahan pada kasus pembahasan Perda lainnya, yakni Perda Nomor 5.
"Jadi maksud saya bahwa informasi data dari hasil keterangan saksi-saksi maupun tersangka itu sekarang jadi melebar ke Perda Nomor 5 yang berkaitan dengan pembahasan Venue lapangan utama untuk PON," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Kendati demikian, Johan belum dapat memastikan barang bukti apa yang sudah didapatkan penyidik KPK. Yang pasti sambung Johan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada perkara ini.
"Ya mungkin ada, tapi saya belum tau," tegasnya.
Selain itu, guna melihat peristiwa kasus dugaan suap Perda nomor 6, KPK kata Johan tengah melakukan reka ulang (rekontruksi) di beberapa tempat. Adapun tempat tersebut, yakni di lantai satu dan dua Kantor DPRD Riau dan di Rumah Makan di Jalan Sumatera Pekan Baru Riau.
"Yang memerankan reka ulang adalah 4 orang tersangka itu," imbuhnya.