TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Vit, siswi SMPN Dlanggu II, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, Jawa Timur, dilarang mengikuti ujian nasional (UN) tingkat SMP sederajat, Senin (23/4/2012) mendatang.
Sebab, siswi berumur 14 tahun, sedang hamil tujuh bulan. Padahal, Vit sangat berharap bisa mengikuti UN bersama teman-temannya.
Gunawi, kerabat korban mengatakan, sejauh ini sekolah belum memberikan pemberitahuan secara tertulis terkait pelarangan mengikuti UN.
Menurutnya, larangan muncul ketika salah satu guru mendatangi rumah keluarga Vit, di Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Mojokerto. Guru yang mengaku sebagai utusan sekolah menyatakan, Vit tidak bisa mengikuti UN.
“Katanya ada surat pelarangan dari Dinas Pendidikan Jawa Timur, yang menyatakan siswi hamil tidak boleh ikut UN,” ujar Gunawi.
Mendengar putusan itu, Vit hanya bisa menangis. Demikian pula dengan pihak keluarga. Sebab, mereka tidak menyangka anaknya tidak bisa mengikuti UN.
“Kami hanya bisa pasrah, dan sangat berharap agar anak kami bisa mengikuti ujian,” imbuhnya. (*)