News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Pedagang Mainan Cabuli Puluhan Anak SD di Jambi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Kastiyam (43) warga kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi mencabuli puluhan anak-anak SD setelah mengiming-imingi sejumlah uang kepada korbannya. Ada 23 korban anak perempuan yang menjadi korban aksi cabulnya.

"Pelaku membujuk pada calon korban dengan memberikan uang Rp 500 hingga Rp 10 ribu. Uang tersebut diberikan untuk membelikan mainan yang dijual pelaku di tempat penjualan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mochammad Taufik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2012).

Taufik menjelaskan aksi bejat sang pedagang mainan tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2011 dan baru diketahui pada 10 April 2012 berkat laporan orangtua korban.

"Sekarang kasusnya sedang dalam proses untuk pengungkapan korban-korban lain. Nanti kita proses, sampai ke pengadilan," ungkapnya.

Butuh waktu sepuluh hari polisi untuk memburu Kastiyam. Subdit IV Ditreskrimum, Polda Jambi melakukan pengejaran terhadap pelaku, lantaran sempat melarikan diri smpai ke Jawa Timur, sehigga baru tertangkap pada 21 April 2012 di sebuah rumah, Kades Duri Kulon, Kecamatan Widang, Lamongan, Jawa Timur.

"Sampai saat ini, korban anak-anak dibawah umur yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan ada empat orang," jelas Taufik.

Diketahui sebelumnya, untuk menangkap Kastiyam, tim Reskrim Polda Jambi meminta bantuan Polres Lamongan dan polsek setempat. Setelah ditangkap, Kastiyam dibawa ke Jambi Minggu (22/4/2012).

Kastiyam ditangkap setelah muncul di hadapan polisi. Hal itu terwujud melalui proses panjang, bujuk rayu kepada pihak keluarga. Kastiyam harus dipancing dengan janji kasusnya cukup diselesaikan dengan penggantian uang semata.  Saat Kastiyam akhirnya muncul, polisi langsung menangkapnya.

Kini Kastiyam ditangani Polda Jambi dan menunggu proses penyidikan untuk berkasnya maju ke meja hijau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini