News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Siapkan Lahan Usaha Bagi PKL

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Udin Dohang

TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Sejumlah Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang mengikuti acara konsultasi publik Raperda Penataan, Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan (P3KL) mengaku keberatan dengan larangan berjualan di atas trotoar.

Mereka menilai klausul pada pasal 18 ayat 2, yang memuat larangan bagi PKL berdagang di badan jalan, trotoar, area parkir, atau tempat pemberhentian sementara. "Kebanyakan PKL jualan diatas trotoar, mohon supaya pemerintah memberikan solusi jangan tahunya cuma melarang," ujar Untung, penjual gorengan di bilangan Jl Ahmad Yani, Rabu (16/5/2012).

Menurut Untung, harusnya sebelum menerbitkan larangan berjualan di trotoar atau badan jalan, Pemerintah terlebih harus menyediakan lahan bagi PKL untuk berjualan. Pasalnya, tidak mudah untuk mencari lahan kosong dipinggi jalan yang layak ditempati berjualan. Jika pun ada sewanya dipastikan mahal. "Sekarang saja walaupun jualan ditrotoar, statusnya tetap nyewa dengan pemilik rumah. Jumlahnya berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu sebulan," katanya.

Senada, Sulistianto pedagang sari laut di depan kantor PLN area Bontang berharap pemerintah tidak buru-buru memberlakukan Raperda P3KL. Ia meminta pemerintah terlebih dahulu menyiapkan lahan bagi seluruh PKL untuk berjualan. "Kami mohon pemerintah memfasilitasi tempat berjualan yang layak bagi seluruh PKL, sebelum Perda P3KL diberlakukan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini