Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pengadilan Negeri (PN) Sangatta menggelar sidang putusan kasus dugaan pembunuhan orangutan di Kecamatan Muara Ancalong, yang menyeret dua pekerja PT Cipta Prima Selaras, TJR dan TUL, Senin (21/5/2012). Saat ini Majelis Hakim masih membacakan putusan.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 21 ayat (2) huruf a, jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, jo pasal 55 KUHP.
Untuk keduanya, JPU Dodi Gazali Emil, meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga:
- Ratusan Massa Patok Lahan PTPN VII
- Ribuan Buruh Dirumahkan Minta Bantuan DPRD Ketapang
- Disdik: Tak Boleh Ada Pemotongan
- Mahasiswa Keperawatan ke DPRD Lagi
Baca tanpa iklan