News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Orangutan Diputuskan Hari Ini

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pengadilan Negeri (PN) Sangatta menggelar sidang putusan kasus dugaan pembunuhan orangutan di Kecamatan Muara Ancalong, yang menyeret dua pekerja PT Cipta Prima Selaras, TJR dan TUL, Senin (21/5/2012). Saat ini Majelis Hakim masih membacakan putusan.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 21 ayat (2) huruf a, jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, jo pasal 55 KUHP.

Untuk keduanya, JPU Dodi Gazali Emil, meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini