News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Ketika Kinerja KPK Buat Gubernur Riau Ketakutan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Rusli Zainal, diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/5/2012). Rusli Zainal diperiksa KPK terkait kasus korupsi pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru, Riau. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketakutan Gubernur Riau, Rusli Zaenal disinyalir terus meningkat seiring aktifnya kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.

Hal itu terbukti dari pernyataan Rusli selaku Ketua PB PON 2012 saat menggelar jumpa pers launching 'theme song' PON 2012 di Bloeming, FX Mall, Jakarta, Kamis (10/5/2012) lalu.

Menurutnya, pemeriksaan atas beberapa pejabat Riau termasuk dirinya oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) Riau 2012 mengganggu persiapan multi-event terbesar di Indonesia tersebut yang akan digelar 6-20 September mendatang.

Dijelaskan dia, dengan adanya pemeriksaan tersebut maka ada rasa was-was dan ragu-ragu di dalam pengambilan keputusan, karena tidak ingin membuat kesalahan.

"Saat ini kami dalam kondisi sangat kritis. Karena dengan sisa waktu yang sangat sedikit, kami harus menyelesaikan persiapan venue, akomodasi, transportasi hingga anggaran. Di sisi lain ada proses hukum yang harus ditaati, ini yang membuat gelisah banyak pihak, bahwa mereka takut berbuat kesalahan," ujar Rusli.

Di sisi lain, pihak KPK melalui Juru Bicaranya, Johan Budi mengatakan ketakutan Rusli sungguh tidak beralasan. Pasalnya, lanjut Johan pihaknya sama sekali tidak mengganggu proses persiapan maupun pengajuan anggaran yang tengah dilakukan oleh para pihak penyelenggara PON tersebut.

"Jadi seharusnya, jangan khawatir soal itu, karena kami menindak terkait penerimaan uang (suap) saat pembahasan Perda bukan proses pembahasan perda," ujar Johan saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/5/2012).

Seperti diketahui, pada kasus PON Riau ini, KPK telah menetapkan dua pejabat lagi sebagai tersangka kasus dugaan suap PON Riau. Mereka yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Taufan Andoso Yakin.
    
Sementara dari informasi yang dihimpun Tribunnews.com, pada kasus ini, KPK tidak hanya menelusuri suap pembahasan Perda Nomor 6/2010 Riau saja, namun selaras dengan itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan suap pada pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang pengikatan anggaran pembangunan main stadium.

Rusli sendiri dalam hal ini telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sesuai permohonan penyidik KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini