TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan kasus AKBP Mindo Tampubolon? Perwira kepolisian di Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang telah dituduh membunuh istrinya sendiri Putri Mega Umboh.
Kuasa Hukum Mindo, Gloria Tamba mengatakan kliennya akan menjalani vonis di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, (24/5/2012).
"Setelah melalui proses persidangan selama lima bulan, besok (Kamis, 24/5/2012), pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Batam, akan dilaksanakan sidang vonis terhadap AKBP Mindo Tampubolon, dan dua orang terdakwa lainnya, yaitu Ros (pembantu di rumah Mindo) dan Ujang (pacar Ros)," kata Gloria dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (23/5/2012).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Mindo, dengan pidana penjara seumur hidup. Gloria mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata Mindo sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan istrinya.
"Penetapan Mindo sebagai tersangka dan kini sebagai terdakwa yang dituntut seumur hidup adalah karena fitnah dan rekayasa," ujar Gloria.
Menurut Gloria telah terbukti bahwa pembunuhan korban, dilakukan oleh Ros dan Ujang, karena Ros sakit hati sering diperlakukan kasar oleh korban.
Gloria mengungkapkan kasus ini telah menjadi sorotan khusus. Pasalnya, selama ini publik sudah sering mendengar masyarakat miskin yang kasusnya direkayasa. Namun kini, rekayasa kasus juga terjadi terhadap seorang penegak hukum, bahkan perwira kepolisian.
"Bagaimana ke depannya nasib penegakan hukum di Indonesia? Akankah keadilan masih bisa ditegakkan?" tanya Gloria.
Ia pun masih percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dan kliennya dibebaskan dari jerat hukum.