News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanya 4 Perusahaan Tambang yang Melapor

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan hanya 4 perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur yang RUTIN melaporkan kegiatan reklamasi secara berkala kepada pemerintah. Keempat perusahaan itu semuanya merupakan perusahaan pemegang izin PKP2B.

"PT. Kaltim Prima Coal (KPC), PT. KEM, PT. Kideco, dan PT. Indominco Mandiri. Selebihnya tidak ada yang melaporkan secara rutin, termasuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah/kota," ujar Riza, Rabu (23/5/2012).

Riza memaparkan, hingga akhir Desember 2011 lalu, rekapitulasi izin eksplorasi di Kalimantan Timur mencapai 1.051 dengan luas konsesi 3,37 juta hektar. Sedangkan izin operasi produksi (dulu disebut izin eksploitasi) jumlahnya mencapai 293 izin, dengan luas konsesi 576 ribu ha. Sehingga total keseluruhan izin eksplorasi dan eksploitasi di Kaltim seluas 3,8 juta ha.

Riza juga menjelaskan tidak seluruh areal pertambangan dalam kondisi terganggu. Berdasarkan data BLH Kaltim, dari 1,8 juta lahan konsesi produksi, 182 ribu ha diantaranya merupakan lahan terganggu, 27 ribu ha telah direklamasi, dan 27,1 ha telah direvegatasi.

"Jadi tidak seperti kata orang yang bilang kerusakan lingkungan di Kaltim lebih luas dari Kalsel. Karena tidak semua areal tambang itu terganggu. Ada lahan yang rusak karena ditinggal pergi tak direklamasi, ada yang masih produksi, ada yang sudah direklamasi, dan ada juga yang sudah di revegetasi," jelasnya.

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini