News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai Besok BBM Kendaraan Pribadi Maksimal 22 Liter/Hari

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengisi bensin premium ke mobil pribadi SPBU Matraman Jakarta Timur, Rabu (25/4/2012). Pemerintah masih mengkaji pembatasan bensin bersubsidi untuk mobil diatas 1500 cc. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Tanggamus.

Menurut Sekda Tanggamus Gunawan TW, pembatasan berlaku bagi angkutan umum, kendaraan pribadi dan juga pengecer BBM.

Untuk angkutan umum maksimal 70 liter perhari, kendaraan pribadi 22 liter perhari dan pengecer maksimal 75 liter perhari.

"Itu sesuai dengan surat edaran nomor 500/4916/13/2011. Penerapan surat ini mulai besok dan sudah kami beritahukan ke seluruh SPBU di Tanggamus," kata Gunawan, Rabu (23/5/2012).

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini