Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Gugun Gunawan (30) alias Ujang di vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ujang sebelumnya dituntut JPU kurungan penjara 17 tahun, namun majelis hakim berpendapat ain.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Putri Mega Umboh sehingga dijatuhi divonis hukuman selama 20 tahun penjara.
Ujang menanggapi dengan tenang vonis tersebut. Bahkan Ujang sempat mengumbar senyum kepada majelis hakim dan pengunjung sidang.
Ujang menegaskan tidak akan melakuikan banding terkait vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Saya terima vonis majelis hakim. Saya tidak akan melakukan upaya hukum apapun lagi. Terima saja lah bang, tidak usah diperpanjang lagi lah,"pinta Ujang kepada kuasa hukumnya, Nico Nixson.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ujang banyak memberikan keterangan yang tidak bisa diterima. Selain itu, majelis hakim juga menilai bukti-bukti yang dihadirkan JPU banyak kekurangan.
"Tidak ada rekaman CCTV di beberapa lokasi, yakni adanya pengakuan Ujang dengan Mindo di Kepri Mall. Ros (terdakwa lain) bohong meihat Mindo menggorok leher Putri (istrinya) karena tidak bisa terlihat dari tempatnya berdiri di samping TV," tegas Ketua majelis Hakim Ridwan.
Keterangan yang memberatkan Ujang yakni membawa-bawa nama orang lain melakukan pembunuhan, yakni tujuh orang sekuriti Angrek Mas II dan AKBP Mindo Tampubolon.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas AKBP MIndo Tampubolon divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.
Ujang adalah pacar dari pembantu rumah tangga Mindo-Putri yakni Rosma. Baik Ujang dan Rosma sama-sama menjadi terdakwa karena diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Putri.