Laporan Wartawan Tribunnewsbatam.com, Ucu Rahman
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Vonis bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa AKBP Mindo Tampubolon tak membuat Kejaksaan Negeri Batam selaku penuntut hukum berdiam diri.
Proses hukum akan dilakukan jaksa terkait bebasnya Mindo.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Armen mengatakan, dalam tempo 7 hari atau sepekan pihaknya akan melakukan kasasi.
"Tadi JPUnya bilang pikir-pikir. Makanya dalam tujuh hari nanti kami akan lakukan kasasi, " ujar Armen usai sidang vonis Mindo, Kamis (24/5/2012).
Perihal vonis bebas yang diberikan hakim terhadap Mindo, menurut Armen, merupakan keputusan hakim yang harus dihormati. Namun selaku jaksa penuntut umum, pihaknya tetap berupaya memberikan bukti-bukti terkait keterlibatan Mindo dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh.
"Kami kan selama ini berbicara fakta. Untuk menentukan tuntutan, sudah kami lakukan. Tapi pendapat hakim lain, seperti yang kita dengarkan tadi. Kalau menurut pertimbangan kami, Mindo memang terbukti. Tapi apa yang menjadi pertimbangan hakim, harus dihormati," ujar Armen.
Sementara ketua majelis hakim Reno Listowo kepada Tribunnewsbatam mengatakan, keputusan vonis bebas yang diberikan terhadap terdakwa Mindo berdasarkan fakta-fakta selama persidangan.
Ada beberapa bukti yang menjadikan dasar bagi hakim untuk membebaskan Mindo, di antaranya rekaman CCTV dan saksi perempuan.
"Sampai sekarang tidak ada hasil CCTV yang diperlihatkan. Terus katanya ada seorang perempuan yang melihat keterlibatan Mindo, juga ternyata tidak ada. Dari bukti-bukti itulah yang membuat pertimbangan kami," ujar Reno Listowo usai persidangan.
Ketika ditanya upaya kasasi yang akan dilakukan pihak jaksa, Reno menjelaskan, menjadi hak jaksa untuk melakukan kasasi. "Kalau kasasi itu hak mereka," ujar Reno.
BACA JUGA:
Anak AKBP Mindo Mengira Penjara adalah Kantor Ayahnya