News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Uang Palsu Terancam 10 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polsek KSKP Bakauheni berhasil mengamankan lima orang yang diduga menjadi jaringan pengedar uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amerika, Minggu (27/5/2012).

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas KSKP Bakauheni mengamankan Nurham dan DJ Alkhatiri. Keduanya diamankan berdasarkan hasil pengembangan terhadap Rahman, tersangka pembawa 1.460 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 93 uang kertas pecahan 100 dolar yang telah diamankan sebelumnya. Selain itu petugas juga mengamankan tersangka Yakum, Idrus dan Makmur.

Seperti halnya tiga tersangka lainnya yang berhasil diamankan petugas, menurut Heru, keduanya diamankan di sekitar tempat mereke indekos di Kramat Pulao Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2012) lalu.

"Untuk DJ Alkatiri dan Nurham, merupakan pengedar untuk uang pecahan 100 dolar," ujar AKP Heru Andrian, Minggu (27/5/2012).

Dikatakan Heru, para tersangka pengedar uang palsu yang berhasil diamankan tersebut akan dijerat 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan juga pasal 36 ayat 2 UU nomor : 7 tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman 10 tahun penjara. Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.(ded)

Baca juga:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini