News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua DPRD Ditahan di Lapas Surabaya

Editor: Dahlan Dahi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musyafak Rouf, Wakil Ketua DPRD Surabaya

Laporan Wartawan Surya, Musahadah

TRIBUNNEWS.COM, SURAYABA - Musyafak Rouf, terpidana korupsi dana jasa pungut (japung)  yang ditangkap Kejati Jawa Timur, akan menjalani hidupnya selama 1,5 tahun ke depan di Lapas kelas 1 Surabaya di Porong.

Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memvonisnya 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dipilihnya Lapas Porong untuk menahan Wakil Ketua DPRD Surabaya itu  sesuai dengan surat edaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang meminta terpidana untuk ditahan di Lapas, bukan Rutan.

Musyafak sempat bersembunyi dan berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap.

Kajari Surabaya Mukri saat dikonfirmasi membenarkan kabar itu. "Dia sudah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) dan sekarang langsung kami tahan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong,"katanya.

Terkait tiga terpidana lain yakni Sekkota Soekamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin, Mukri belum bisa berbuat banyak. "Sampai saat ini kami belum menerima putusannya. Jadi kami belum bisa melangkah,"katanya.(*)

Berita Lainnya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini