TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika berkas beberapa tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai PON ke-18 di Riau sudah lengkap.
Di antaranya yakni berkas tersangka Eka Dharma Putra dan tersangka Rahmat Syahputra.
"Rencananya Jumat (1/6/2012) berkas EDP dan RS akan dilimpahkan ke Jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (30/5/2012).
Hal itu sekaligus membenarkan pernyataan pengacara Eka, Eva Nora yang mengatakan bahwa KPK meminta Eva dalam kapasitasnya sebagai pengacara tersangka Eka untuk datang ke Jakarta.
Kedatangannya ke Jakarta, ucapnya, adalah untuk pelimpahan berkas tahap ke Kejaksaan Tipikor KPK.
Sebelumnya Jubir KPK, Johan Budi mengatakan akan intens melenggkapi berkas empat tersangka suap PON.
Empat tersangka itu yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Namun seiringnya penyidikan, KPK kembali menetapkan 2 rersangka lagi. Di antaranya yakni Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Sementara Gubernur Riau, Rusli Zainal selaku Ketua PB PON juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Ayo Klik: