News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa TK Ditabrak Mobil

Bu Guru Marini Dituntut Empat Bulan Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini dia mobil Avanza (bukan Inova- red) yang menabrak 17 siswa Sekolah Buddhis Boddhicita Jalan Selam I, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Jumat (2/3/2012) sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Marini, guru yang menabrak beberapa siswa di Perguruan Bodhicita Medan, 2 Maret 2012 lalu dituntut empat bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/6/2012).

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution dengan tegas membacakan tuntutannya di mana Marini secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaiannya yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas, dimana telah diatur pada pasal 310 ayat 3 UU RI No 22 tahun 2009. Terdakwa diancam empat bulan penjara, dikurangi masa kurungan terdakwa selama di tahanan.

Sidang yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB pagi itu pun terlihat berbeda. Marini yang mengenakan baju berwana putih, tampak tegang meski dukungan dari orang tua siswa yang menjadi korban tabrakannya keseluruhan membela terdakwa.

Meski demikian, Lila menyebut ada hal-hal lain yang membuat Marini dihukum ringan. Perdamaian antar seluruh orang tua korban, kesaksiannya di persidangan yang tidak berbelit-belit dan seluruh orangtua siswa menginginkan sang guru ingin tetap mengajar, adalah hal-hal yang menurut jaksa meringankan sang guru tersebut.

BACA JUGA:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini