News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selundupkan Imigran Ilegal Sophia Dituntut 8 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi imigran gelap

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sophia Marlina (26) dituntut 8 tahun penjara atas perkara penyeledupan imigran gelap.

Selain itu, Sophia yang merupakan warga, Bogor, Jawa Barat, juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 5 bulan penjara oleh JPU  Padeli pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (12/6/2012).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sophia Marlina dengan 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 5 bulan penjara," ujar Padeli di hadapan Ketua Majelis Hakim Nursyiah Sianipar.

Dalam pertimbangannya, Padeli menyatakan hal yang memberatkan perbuatan Sophia, yakni meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. Sedangkan yang meringkan, Sophia mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini